Akreditasi Institusi


Tentang Akreditasi Institusi

UU RI No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan:

  • Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
  • Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Dengan demikian, setiap institusi pendidikan seperti UAJY harus mengupayakan akreditasi institusi baik bagi institusi maupun program-program studinya.

Proses Akreditasi Institusi UAJY

UAJY mendapatkan kesempatan di antara sekitar 50 perguruan tinggi di Indonesia untuk mengikuti proses Akreditasi Institusi yang pertama kali diselenggarakan pada akhir tahun 2007. Selanjutnya proses Akreditasi Institusi ini sudah diperbaharui pada tahun 2013 dan 2018.

Untuk penyusunan Borang Akreditasi Institusi UAJY tahun 2018 dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur Universitas, Fakultas dan Unit Penunjang selama kurang lebih enam bulan, pada Juli 2017. Bersamaan dengan itu, koordinasi penyiapan dokumen dilakukan sampai dengan hari asesmen lapang (visitasi), selama kurang lebih satu setengah bulan. Asesmen Lapang oleh 3 orang asesor dari BAN-PT dilakukan pada 8 – 9 Maret 2018.

Hasil Akreditasi Institusi ini menempatkan UAJY sebagai salah satu perguruan tinggi yang terakreditasi secara institusional dengan peringkat A (368) dengan SK BAN PT No: 54/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018, tertanggal 27 Maret 2018 dan berlaku sampai dengan tanggal 27 Maret 2023.

Honest criticism is hard to take, particularly from a relative, a friend, an acquaintance, or a stranger(Franklin P. Jones)