Sistem Penjaminan Mutu UAJY


Penjaminan Mutu Eksternal dan Internal

Sesuai dengan visi dan misinya, Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) senantiasa berupaya untuk meningkatkan mutunya, melalui sistem penjaminan mutu secara internal maupun eksternal. Penjaminan mutu eksternal dilakukan melalui proses-proses akreditasi serta sertifikasi, sedangkan penjaminan mutu internal dilakukan melalui proses pengembangan sistem penjaminan mutu internal, monitoring dan evaluasi internal, serta audit mutu internal.

Sistem Penjaminan Mutu Internal UAJY

Sebagai sebuah institusi pendidikan yang fokus aktivitasnya adalah bidang akademik, maka pengembangan sistem penjaminan mutu internal UAJY pada awalnya juga difokuskan pada sistem penjaminan mutu akademik. Namun karena kegiatan akademik tidak bisa dilepaskan dari aspek non-akademik (manajerial, administrasi, sarana-prasarana, sistem informasi, dan sebagainya), maka sistem penjaminan mutu internal UAJY dikembangkan ke semua aspek melalui implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO (SMM) 9001:2015. Pencanangan implementasi SMM ISO 9001:2015 di UAJY dilakukan pada 1 Agustus 2018. Setelah kurang lebih 6 bulan melakukan persiapan dan audit internal, pada 25 dan 26 Juni 2018 UAJY mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015.

Sistem penjaminan mutu akademik bersama dengan SMM ISO 9001:2015 membentuk sistem penjaminan mutu internal secara menyeluruh di UAJY.

tpma

Kebijakan Akademik ditetapkan oleh Pimpinan UAJY dan merupakan dasar bagi penetapan Standar Akademik yang digunakan dalam pengukuran kinerja. Standar Akademik disertai dengan indikator kinerja utama (Key Performance Indicator, KPI), dirumuskan oleh KP2MA bersama jajaran fungsi akademik di UAJY, dengan mengacu pada standar nasional (Standar Nasional Pendidikan, Standar-standar Badan Akreditasi Nasional PT, Pedoman SPM-PT DIKTI) serta standar internasional (Asian University Network).

Pengelolaan Penjaminan Mutu Akademik Internal UAJY

Pengelolaan penjaminan mutu akademik internal UAJY dilakukan oleh tim penjaminan mutu akademik yang dapat dibedakan menjadi tiga tingkatan, yaitu tingkat universitas, tingkat fakultas, dan tingkat program studi, sebagai berikut:

  1. Pengelolaan penjaminan mutu akademik internal tingkat universitas melekat pada fungsi Wakil Rektor I (Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi) dan Kantor Pengembangan dan Peningkatan Mutu Akademik (KP2MA).
  2. Pengelolaan penjaminan mutu akademik internal tingkat fakultas melekat pada fungsi Wakil Dekan I (Wakil Dekan Bidang Akademik dan Sistem Informasi) dan para Ketua Program Studi terkait.
  3. Pengelolaan penjaminan mutu akademik internal tingkat program studi melekat pada fungsi Pengelola Program Studi dan Kepala Laboratorium/Ketua Bagian/Koordinator Bidang Peminatan.

tpma

Pengelolaan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 UAJY

Penjaminan mutu internal UAJY yang mencakup aspek-aspek non-akademik dilakukan melalui implementasi SMM ISO 9001:2015. Pelaksanaan SMM ISO 9001:2015 pada dasarnya melekat pada setiap fungsi di UAJY, dan pada tingkat universitas dikoordinasikan oleh Quality Management Representative (QMR) yang melekat pada fungsi-fungsi di KP2MA, yaitu:

  • Fungsi Management Representative (MR) dijalankan oleh Kepala KP2MA.
  • Fungsi System Development, Improvement, and Audit (SDIA) dijalankan oleh Wakil Kepala KP2MA Bidang Penjaminan Mutu Akademik.
  • Fungsi System Standardization and Document Control (SSDC), dijalankan oleh Wakil Kepala KP2MA Bidang Monitoring dan Evaluasi.

Siklus PDCA

Model pengendalian yang digunakan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal UAJY pada prinsipnya adalah PDCA (Plan-Do-CheckAction). Jika diuraikan, terdapat setidaknya 3 jenis siklus PDCA dalam pengembangan dan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal UAJY, yaitu:

  • Siklus PDCA dalam penjaminan mutu tingkat unit

pdca unit

  • Siklus PDCA dalam penjaminan mutu tingkat universitas

pdca uajy

  • Siklus PDCA dalam pengembangan sistem penjaminan mutu internal sebagai sebuah sistem

pdca sistem

Sistem adalah tatanan yang tidak bisa bekerja dengan sendirinya, melainkan harus digerakkan oleh pelaku-pelaku… (Fuad Hassan)