Tugas dan Fungsi


Fungsi-fungsi dalam DPM

Fungsi DPM diwujudkan dalam tiga bidang yaitu:

  1. Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran, yang mencakup:

a. pengembangan program penjaminan mutu pembelajaran universitas;

b. sosialisasi program penjaminan mutu pembelajaran;

c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pembelajaran;

d. program penjaminan mutu akademik universitas;

e. pemutakhiran kurikulum.

2. Bidang Penjaminan Mutu Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berfungsi mengelola:

a. pengembangan program penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

b. sosialisasi program penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

3. Bidang Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu, yang mencakup:

a. pengelolaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan sintem penjaminan mutu eksternal (SPME);

b. pengembangan, sosialisasi, pemutakhiran model penjaminan mutu;

c. pengembangan sistem, sosialisasi dan koordinasi dengan Tim Penjaminan Mutu (TPM) tingkat Unit Pengelola Program Studi (UPPS);

d. memfasilitasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi RPKA Universitas.

Untuk menjalankan fungsi-fungsinya, DPM dibantu oleh Pool of Assessor UAJY, yaitu sekumpulan dosen maupun tenaga kependidikan UAJY yang memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu untuk melakukan review kurikulum, review internal proses sertifikasi dosen, asesmen internal laporan kinerja dosen, review internal usulan dan pelaksanaan program hibah, asesmen internal dokumen akreditasi program studi, evaluasi kinerja dan perencanaan/pelaksanaan program kerja dan anggaran, dan/atau audit mutu internal, seperti ditunjukkan Gambar 1.

Gambar 1. Pool of Assessor UAJY

Selain itu, untuk menjamin bahwa upaya penjaminan mutu berjalan dengan baik di seluruh UAJY, DPM berkolaborasi dengan TPM UPPS yang berada di Fakultas dan/atau Departemen, sebagaimana diilustrasikan Gambar 2.

Gambar 2. Kolaborasi DPM dengan TPM UPPS

Sistem Penjaminan Mutu UAJY

Secara keseluruhan, SPM UAJY dapat dibedakan menjadi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) seperti ditunjukkan Gambar 3. SPMI dilakukan secara mandiri oleh UAJY dan merujuk pada Standar SPMI UAJY. SPME dilakukan dengan bantuan pihak eksternal.

Gambar 3. Sistem penjaminan mutu UAJY

Pada tahun 2019, implementasi SPMI UAJY mendapatkan penghargaan Apresiasi SPMI dari Kemenristekdikti. Sebelumnya UAJY telah memperoleh penghargaan nasional pada tahun 2008, yakni masuk dalam 6 Best SPM-PT.

Standar SPMI UAJY

Standar SPMI UAJY adalah standar terintegrasi yang mengacu pada Statuta UAJY, RIPU, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), standar-standar Akreditasi BAN-PT, standar-standar akreditasi internasional, Klausul Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan (SMOP) ISO 21001:2018, standar-standar internal UAJY dari berbagai peraturan internal, standar-standar lain yang relevan, serta praktik-praktik baik sesuai Visi dan Misi UAJY. Standar SPMI UAJY digunakan sebagai rujukan pelaksanaan SPMI di UAJY dan terdiri atas 12 (dua belas) kelompok standar yaitu:

Standar 1: Nilai Ke-atmajaya-an

Standar 2: Pembelajaran

Standar 3: Penelitian

Standar 4: Pengabdian kepada Masyarakat

Standar 5: Mahasiswa dan Lulusan

Standar 6: Dosen

Standar 7: Tenaga Kependidikan

Standar 8: Keuangan

Standar 9: Sarana dan Prasarana

Standar 10: Jejaring dan Kerja Sama

Standar 11: Sumber Daya Eksternal

Standar 12: Tata Kelola dan Penjaminan Mutu

Sertifikasi SMOP/EOMS ISO 21001:2018

UAJY mendapatkan Sertifikat Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan (SMOP) atau Educational Organizations’ Management Systems (EOMS) ISO 21001:2018, yang berlaku mulai 27 Juli 2021, setelah sebelumnya selama 12 tahun sejak 2009, UAJY telah tersertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001. Sertifikasi SMOP/EOMS ISO 21001:2018 ini merupakan salah satu implementasi Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) di UAJY, sekaligus pembuktian bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UAJY berjalan dengan baik dan diakui oleh pihak eksternal pada level internasional.

ISO 21001 adalah sebuah standar internasional yang ditetapkan oleh International Organization for Standardization (ISO) yang berisi persyaratan-persyaratan bagi sistem manajemen organisasi pendidikan, yang mencakup kompetensi organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan pembelajaran, pengajaran, dan penelitian.

Sertifikasi SMOP/EOMS ISO 21001:2018 berlaku selama tiga tahun, dan setiap tahun harus dievaluasi melalui surveillance audit. Dengan sertifikasi ini, UAJY akan dituntut untuk secara konsisten dan terus-menerus menerapkan persyaratan ISO 21001:2018, dan dengan demikian diharapkan SPMI akan senantiasa terjamin pelaksanaannya serta menjadi habitus dan praktik baik. Dengan kondisi ini, persyaratan mendasar bagi proses-proses SPME lainnya seperti akreditasi, baik nasional maupun internasional, telah dapat dipenuhi. UAJY dan program studi selanjutnya diharapkan dapat berfokus pada peningkatan capaian-capaian dan outcomes yang bermanfaat bagi seluruh stakeholders, serta membawa UAJY pada level yang semakin menjanjikan. Sertifikasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab UAJY kepada seluruh stakeholders, yaitu mahasiswa, orang tua mahasiswa, lulusan, dosen dan staf, industri, pemerintah, para mitra UAJY, dan masyarakat pada umumnya, untuk memberikan layanan pendidikan yang unggul, inklusif, humanis, dan berintegritas.

Gambar 4. Sertifikat SMOP/EOMS ISO 21001:2018 UAJY